Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Jawa Barat, pada Kamis, 6 Februari 2025. Tindakan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan oleh PT MNC Land Lido, pengelola KEK tersebut.
Pelanggaran yang Ditemukan:
- Pengelolaan Air Hujan yang Buruk: PT MNC Land Lido tidak mengelola air larian hujan dengan baik, menyebabkan sedimen dari area pembukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido. Hal ini mengakibatkan sedimentasi dan pendangkalan danau, yang mengancam ekosistem sekitarnya.
- Dokumen Lingkungan yang Tidak Diperbarui: Perusahaan tidak memperbarui dokumen persetujuan lingkungan setelah terjadi perubahan kepemilikan dari PT Lido Nirwana Parahyangan ke PT MNC Land Lido. Selain itu, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
- Tidak Mengelola Dampak Lingkungan: PT MNC Land Lido tidak mengelola dampak penting lingkungan, seperti peningkatan erosi, aliran air, penurunan kualitas udara dan air, serta peningkatan kebisingan.
Tindakan KLH:
Also Read
KLH telah memasang papan peringatan dan garis pengawasan di dua titik di KEK Lido, menandakan bahwa area tersebut berada dalam pengawasan KLH. Perusahaan diberikan waktu 90 hari untuk melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi KLH. Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, KLH dapat memberlakukan sanksi lebih lanjut, termasuk pembekuan izin usaha hingga tindakan pidana.
Profil KEK Lido:
KEK Lido, yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, merupakan proyek dengan nilai investasi mencapai Rp33 triliun. Kawasan ini direncanakan menjadi destinasi pariwisata dan hiburan terintegrasi, termasuk taman hiburan, hotel, dan fasilitas lainnya.
Respons PT MNC Land Lido:
Menanggapi penyegelan tersebut, PT MNC Land Lido menyatakan bahwa masalah sedimentasi di Danau Lido telah ada sebelum mereka mengambil alih kawasan tersebut pada tahun 2013. Perusahaan mengklaim telah melakukan upaya untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk membangun bangunan penahan lumpur dan saluran drainase untuk mengelola air limpasan.