Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat pemangkasan anggaran pada tahun 2025. Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, mengungkapkan bahwa alokasi anggaran yang diterima hanya mencukupi untuk membiayai operasional rutin, seperti kebutuhan harian dan pemeliharaan kantor. Akibatnya, program-program prioritas yang direncanakan terancam tidak dapat terlaksana.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, KY telah memaparkan rencana kerja dan anggaran untuk tahun 2025. Mereka menekankan pentingnya pendanaan untuk proyek-proyek prioritas nasional, termasuk Pelatihan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Pengukuran Indeks Integritas Hakim, serta Penguatan dan Integrasi Database Rekam Jejak Hakim. Namun, dengan anggaran yang terbatas, pelaksanaan proyek-proyek tersebut menjadi tidak pasti.
KY berharap adanya perhatian dan dukungan dari pemerintah serta DPR untuk memastikan ketersediaan anggaran yang memadai. Hal ini penting agar KY dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, terutama dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia.
Also Read