Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang telah melakukan aksi pencurian sebanyak 50 kali. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Komplotan ini dikenal dengan modus operandi yang terorganisir dan cepat dalam melancarkan aksinya, menyasar sepeda motor yang terparkir di area permukiman dan pusat perbelanjaan. Dalam setiap aksinya, mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci kendaraan dalam hitungan detik.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para pelaku telah beraksi di berbagai lokasi di sekitar Jatiuwung dan sekitarnya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi antar anggota komplotan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi antara anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar mereka.
Also Read
Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiuwung dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.