Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office. Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Visi Law Office pernah direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukum. KPK mencurigai bahwa dana yang digunakan untuk membayar jasa hukum tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu, KPK akan memeriksa keabsahan kontrak antara SYL dan Visi Law Office serta menelusuri kemungkinan adanya transaksi mencurigai lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut. Visi Law Office diketahui didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, bersama pengacara Donal Fariz dan mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang. Firma hukum ini pernah mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk SYL, saat kasus dugaan korupsi masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Also Read
KPK menegaskan akan terus melacak aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL, termasuk pembayaran jasa hukum yang diduga menggunakan dana hasil korupsi.