Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa, 15 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya diduga terlibat dalam penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Sebelumnya, Indra Widjaja sempat mangkir dari panggilan KPK pada 12 Februari 2025. Namun, belum diketahui apakah ketidakhadiran tersebut disertai dengan keterangan resmi.
Selain Indra Widjaja, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Also Read
Kasus ini terus dikembangkan oleh KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.