Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto telah dilaksanakan secara sah, profesional, dan sesuai dengan standar prosedural hukum. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, proses mulai dari pengumpulan alat bukti, penyusunan dakwaan, penuntutan hingga putusan pengadilan telah dilakukan secara matang dan telah diuji oleh Dewan Pengawas maupun mekanisme praperadilan—semuanya dinyatakan sah secara hukum dan etik. Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan kepada Hasto atas tindak pidana suap, serta membebaskannya dari tuduhan menghalangi penyidikan karena bukti tidak mencukupi.
Namun demikian, seiring dengan keluarnya Keputusan Presiden yang memberikan amnesti, seluruh hukuman tersebut tidak dijalankan, dan Hasto resmi keluar dari Rumah Tahanan KPK pada malam hari setelah keputusan itu diterima. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dengan amnesti, proses hukum dihentikan secara otomatis, termasuk rencana banding yang telah disiapkan sebelumnya.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa amnesti hanya menghapuskan pelaksanaan hukuman, tetapi tidak menghapus status kesalahan pidana yang sudah dinyatakan pengadilan. Dengan kata lain, Hasto tetap secara hukum terbukti melakukan tindak pidana suap dan status itu tetap melekat meski hukuman dicabut.
Also Read
Keputusan memberikan amnesti atas kasus korupsi ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap membuka preseden yang bisa menyulitkan pemberantasan korupsi di masa depan. Pemberian amnesti kepada seorang terpidana korupsi dianggap oleh sebagian kalangan sebagai intervensi politik terhadap proses hukum dan potensi melemahkan integritas hukum pidana korupsi yang selama ini dianggap kejahatan luar biasa.
Meskipun amnesti telah membebaskan Hasto dari tahanan, KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut akan terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi, termasuk mengejar pihak lain yang terkait dalam kasus Harun Masiku—penyelidikan terhadap tersangka lain tetap berjalan tanpa membuka kasus baru terhadap Hasto