Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang menyatakan bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan jika diperlukan untuk klarifikasi dalam proses penyidikan .
Sebelumnya, pada 14 April 2025, KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla di kawasan Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya. Penggeledahan ini diduga terkait dengan jabatan La Nyalla sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jawa Timur, yang merupakan salah satu penerima dana hibah tersebut . Namun, dalam berita acara penggeledahan disebutkan bahwa tidak ditemukan uang, barang, atau dokumen yang diduga terkait dengan perkara .
La Nyalla menyatakan keheranannya atas penggeledahan tersebut, mengingat dirinya tidak memiliki hubungan dengan tersangka utama dalam kasus ini, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penerima hibah atau bagian dari pokmas yang terkait dengan kasus ini .
KPK telah menggeledah total tujuh lokasi di Surabaya selama periode 14–16 April 2025, termasuk rumah La Nyalla dan kantor KONI Jawa Timur. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus dana hibah pokmas .
Also Read
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara dan 17 pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara .