Layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor pada hari ini, Selasa, 11 Februari 2025, hadir di Mall CTC Cileungsi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan yang tersedia:
- Perpanjangan SIM A dan SIM C.
Persyaratan perpanjangan:
Also Read
- Membawa KTP asli dan fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Membawa surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Pastikan untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku telah habis, Anda harus mengajukan penerbitan SIM baru.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Satlantas Polres Bogor atau mengunjungi situs resmi mereka.