Mulai 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menghentikan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tepat sasaran dan menghindari praktik penjualan dengan harga yang tidak sesuai ketentuan.
Sejarah Kebijakan LPG 3 Kg
Pada tahun 2007, pemerintah meluncurkan program konversi minyak tanah ke LPG 3 kg sebagai upaya mengurangi subsidi minyak tanah dan mendorong penggunaan energi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Also Read
Namun, dalam perjalanannya, distribusi LPG 3 kg menghadapi berbagai tantangan. Laporan Analisis Ringkas Cepat DPR pada tahun 2020 mengungkapkan bahwa mayoritas penerima subsidi justru berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, sementara hanya 30% masyarakat miskin yang menikmati 25% dari total subsidi yang diberikan pemerintah.
Alasan Penghentian Penjualan di Pengecer
Penjualan LPG 3 kg melalui pengecer seringkali menyebabkan harga jual di tingkat konsumen melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Dengan menghentikan penjualan di pengecer, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi menjadi lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Solusi bagi Pengecer dan Masyarakat
Pemerintah mendorong pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan rantai distribusi dan memastikan harga jual LPG sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Masyarakat diimbau untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna memastikan harga yang diterima sesuai dengan ketentuan dan menghindari kelangkaan. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mengubah status mereka menjadi pangkalan resmi.