Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum pada level 4,25%. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 20 Januari 2025 dan akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2025.
Selain itu, LPS juga mempertahankan TBP untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75% dan simpanan dalam valuta asing di bank umum sebesar 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan suku bunga, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan. Ia juga menambahkan bahwa tingkat inflasi yang cenderung melandai mendorong mayoritas bank sentral global melakukan pelonggaran kebijakan moneter.
Also Read
LPS mengimbau bank untuk transparan dalam menyampaikan informasi mengenai besaran TBP yang berlaku kepada nasabah, antara lain dengan menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah.