Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pembekalan kepada kepala dan wakil kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik korupsi yang dapat menjerat pejabat daerah.
Peringatan Mahfud MD terhadap Praktik Korupsi
Mahfud MD mengingatkan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara kolutif dengan DPRD dapat berujung pada kasus hukum. Ia mencontohkan bahwa banyak kepala daerah dan anggota DPRD yang akhirnya masuk penjara karena praktik semacam itu. Selain itu, praktik mark up atau mark down dalam pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh kickback juga menjadi modus korupsi yang sering terjadi .
Mahfud juga menyoroti bahwa tindak pidana korupsi memiliki masa kedaluwarsa hingga 18 tahun, sehingga pejabat yang sudah pensiun pun masih bisa dikenai proses hukum jika terbukti melakukan korupsi saat menjabat. Ia menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum bagi para pemimpin daerah.
Penyebab Maraknya Korupsi
Menurut Mahfud, maraknya korupsi saat ini ditandai dengan menurunnya indeks persepsi korupsi secara drastis. Ia menilai bahwa korupsi kini telah terdesentralisasi, terjadi secara vertikal maupun horizontal. Salah satu penyebabnya adalah sistem rekrutmen politik yang longgar dan sistem pemilihan yang terbuka serta liberal, yang seringkali membutuhkan biaya politik yang sangat besar. Hal ini dapat mendorong perilaku koruptif bahkan pada individu yang awalnya berintegritas .
Also Read
Pesan Penutup
Mahfud MD mengajak para kepala daerah untuk selalu berhati-hati dan menghindari godaan korupsi. Ia menekankan bahwa jika selama menjabat seorang kepala daerah bisa menjaga integritas dan memegang teguh ideologi partai, maka masa pensiun pun akan tenang. Pesan ini disampaikan sebagai upaya untuk mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah.