Pada 20 Maret 2025, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Aksi ini merupakan respons terhadap kekhawatiran bahwa revisi tersebut dapat mengembalikan peran dwifungsi TNI dalam ranah sipil, yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, menyatakan bahwa RUU TNI membangkitkan trauma masyarakat terhadap masa lalu era Orde Baru yang kelam. Ia menilai DPR tergesa-gesa dalam proses pengesahan tanpa mendengarkan penolakan masyarakat.
Salah satu poin kontroversial dalam RUU TNI adalah memungkinkan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI yang pernah terjadi di masa lalu.
Also Read
Meskipun ada penolakan, DPR tetap mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Menanggapi hal ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berterima kasih kepada para demonstran dan mengajak semua pihak menjaga persatuan bangsa.
Sebagai tindak lanjut, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap UU TNI yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2025.