Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk menjalankan praktik sebagai dokter umum. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban finansial yang sering dihadapi oleh para peserta PPDS selama masa pendidikan mereka.
Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS hanya diperbolehkan memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus PPDS. Hal ini membuat praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.
Kementerian Kesehatan akan memberikan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum kepada peserta PPDS yang memenuhi syarat. Praktik ini dapat dilakukan di luar rumah sakit pendidikan, seperti di klinik swasta, selama mengikuti ketentuan dari program studi (Prodi) masing-masing. Beberapa Prodi mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga pendidikan.
Menkes juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap jam kerja peserta PPDS. Jika peserta harus menjalani lembur, mereka wajib diberikan waktu istirahat pada hari berikutnya. Selain itu, tugas-tugas non-medis, seperti mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil laboratorium, tidak boleh dibebankan kepada peserta PPDS. Pengawasan langsung oleh direktur rumah sakit diperlukan untuk memastikan hal ini.
Also Read
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis. Dengan demikian, mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka. Langkah ini juga sejalan dengan standar internasional, di mana dokter spesialis di negara lain dapat bekerja sambil belajar.