Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa 343 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib menghentikan praktik pengelolaan sampah dengan sistem open dumping. Jika tidak, mereka berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sistem open dumping telah teridentifikasi sebagai penyebab utama pencemaran lingkungan, termasuk pencemaran air tanah, emisi gas rumah kaca seperti metana, dan gangguan kesehatan masyarakat dalam radius 3–5 kilometer dari lokasi TPA.
KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan menyampaikan surat teguran resmi kepada 306 kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA dengan sistem open dumping. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi penghentian dana alokasi khusus (DAK) bidang lingkungan hidup dan pencabutan izin TPA jika tidak ada perbaikan dalam 12 bulan sejak notifikasi.
Menteri Hanif juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dimulai dari pengurangan timbulan sampah di sumbernya, pemilahan sampah, hingga keterlibatan industri dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR). Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor industri menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
Also Read