Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para nelayan Balikpapan terhadap Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2023 (KM 54/2023) yang menetapkan lokasi perairan di luar wilayah pelabuhan sebagai area kepelabuhanan. Putusan yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025 ini membatalkan keputusan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.
Para nelayan, yang didukung oleh Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), menentang keputusan tersebut karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur, di mana area yang ditetapkan dalam KM 54/2023 merupakan zona penangkapan ikan. Aktivitas bongkar muat di perairan tersebut telah merugikan nelayan, memaksa mereka melaut lebih jauh dan meningkatkan biaya operasional.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Timur, Fathur Roziqien Fen, berharap Kementerian Perhubungan tidak mengajukan banding atas putusan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nelayan dan upaya menjaga keanekaragaman hayati di perairan Balikpapan.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Koalisi Nelayan Pesisir Balikpapan telah menggugat KM 54/2023 di PTUN Jakarta, menilai keputusan tersebut mengancam keberlangsungan hidup nelayan tradisional dan merusak ekosistem strategis Teluk Balikpapan.
Also Read
Putusan PTUN Jakarta ini dianggap sebagai kemenangan penting bagi nelayan Balikpapan dalam mempertahankan hak dan ruang hidup mereka di tengah ancaman aktivitas industri yang merugikan.