PDI Perjuangan (PDIP) telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menekankan bahwa partisipasi partainya dalam pembahasan RUU tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang diusulkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dianut oleh PDIP.
Puan menjelaskan bahwa PDIP hadir untuk mengoreksi atau meluruskan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dalam revisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran PDIP dalam proses legislasi ini adalah untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dari tujuan awal revisi.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, pernah menyampaikan keberatan terhadap beberapa poin dalam revisi UU TNI, terutama terkait dengan penambahan usia pensiun perwira. Namun, setelah melalui pembahasan bersama dan mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, PDIP memutuskan untuk mendukung revisi tersebut dengan catatan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dari prinsip-prinsip yang dianut partai.
Puan juga menekankan bahwa dalam revisi UU TNI ini, prajurit TNI aktif yang akan menduduki jabatan di luar 16 kementerian/lembaga yang ditetapkan harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih peran dan fungsi antara militer dan sipil, serta menghindari kembalinya dwifungsi ABRI yang pernah terjadi di masa lalu.
Also Read