Seorang pedagang pempek di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, bernama Gutomo Edi Saputra alias Tomo (33), menyerahkan diri kepada polisi setelah menikam dua pria yang diduga preman pada Kamis, 1 Mei 2025. Salah satu korban, Anggi, meninggal dunia akibat luka tusuk di perut, dada, dan paha, sementara satu korban lainnya mengalami luka dan masih menjalani perawatan.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula ketika Tomo berpapasan dengan Anggi dan istrinya di pintu masuk pasar. Terjadi adu mulut yang sempat dilerai oleh istri korban. Namun, beberapa saat kemudian, Anggi kembali ke pasar bersama rekannya dan kembali terlibat cekcok dengan Tomo. Dalam pertikaian tersebut, Anggi memukul kepala Tomo dengan batu bata, menyebabkan luka di kepala Tomo. Merasa terancam dan emosi, Tomo mengambil pisau dari tasnya dan menikam Anggi hingga korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia.
Penyerahan Diri dan Proses Hukum
Setelah kejadian, Tomo sempat melarikan diri dan bersembunyi di kebun dekat rumahnya. Namun, pada Jumat, 2 Mei 2025, ia menyerahkan diri ke Polresta Jambi dengan diantar oleh keluarganya. Polisi menetapkan Tomo sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kejadian tersebut terekam oleh kamera CCTV di lokasi pasar, yang menunjukkan Tomo mengejar dan menikam korban. Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Also Read
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan konflik di lingkungan pasar dan perlindungan terhadap pedagang dari tindakan premanisme.