Seorang pembina asrama Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, berinisial A, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kepolisian Resor Rembang pada Kamis, 15 Mei 2025, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah dua korban, yang merupakan santriwati kelas dua MTs dan masih memiliki hubungan keluarga, melaporkan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh A. Menurut keterangan keluarga korban, perbuatan tersebut telah berlangsung berulang kali, dengan kejadian terakhir terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga masuk ke kamar korban saat tidak mengikuti kegiatan di musala, kemudian memeriksa dan memotret bagian tubuh korban dengan alasan pengawasan.
Proses Hukum
Meskipun telah berstatus tersangka, A belum ditahan dan dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu sambil menunggu proses pemberkasan rampung. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah pemberkasan selesai.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum tersangka, Abdul Munim, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan mendalam dengan 24 pertanyaan. Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya bersifat pengawasan terhadap santri dan tidak sampai pada tindakan pencabulan. Munim juga menyebut bahwa proses hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan berharap agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Also Read
Reaksi Publik
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak di bawah umur. Banyak pihak menyerukan agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan seksual.