Kasus pembuatan konten pornografi yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama dan Viska Dhea Ramadhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap, sehingga langsung dilimpahkan bersama barang bukti. Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra menyampaikan, pihaknya telah menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada April 2025, setelah Lebaran.
Mantan Kasipidum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Jambi, itu menyebut, IBP dan VDR akan didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Selain kasus pornografi, IBP dan VDR juga dilaporkan atas dugaan perzinahan dan KDRT. Namun, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Also Read