Pemerintah Indonesia mengklaim telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp6,7 triliun dalam tiga bulan pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum melalui Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah tidak hanya dalam menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat.
Sejak dibentuk, desk tersebut berhasil mengamankan Rp5,37 triliun dalam bentuk mata uang rupiah, Rp920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam senilai Rp84 miliar. Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja sinergis dengan penegak hukum lainnya.
Also Read
Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Perbaikan tata kelola dan good governance terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi.
Pemerintah juga telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum bagi kementerian, BUMN, dan BUMD. Sejak dibentuk, terdapat 2.164 kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan, termasuk 91 legal opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik. Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang berpotensi disalahgunakan dapat diminimalisir.