Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan aturan baru yang memberikan kompensasi kepada masyarakat yang berperan dalam menjaga lingkungan. Aturan ini merupakan turunan dari Pasal 48 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas penjaga alam yang selama ini bekerja tanpa pamrih kini dapat menerima kompensasi berdasarkan hasil kerja mereka dalam menjaga ekosistem.
Aturan ini bertujuan untuk mentransformasikan konservasi dari aktivitas sukarela menjadi sistem yang berbasis insentif. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong partisipasi aktif dalam upaya konservasi.
Skema kompensasi ini juga diharapkan dapat menjaga kelestarian wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), di mana industri memberikan kompensasi kepada kelompok tertentu untuk mengelola lingkungan secara berkelanjutan.
Also Read
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melibatkan masyarakat secara aktif dalam upaya pelestarian lingkungan dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam menjaga ekosistem.