Pemilik panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya. Aksi bejat ini diduga berlangsung selama tiga tahun, dengan korban mencapai enam anak.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga. Pihak UKBH kemudian mendampingi korban untuk melapor ke polisi.
Selain melakukan pencabulan, NK juga diketahui sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak asuhnya. Panti asuhan yang dikelolanya ternyata beroperasi tanpa izin resmi dan sebelumnya pernah terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal.
Also Read
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Pihak berwenang telah menutup panti asuhan tersebut dan memindahkan para korban ke tempat yang lebih aman untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan trauma.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap operasional panti asuhan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan serta pelecehan seksual.