Pada Kamis, 22 Mei 2025, sebuah insiden penculikan menimpa seorang bocah laki-laki berusia 4 tahun di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku yang berinisial AEP (36), yang dikenal dekat dengan keluarga korban, berhasil membawa kabur anak tersebut dengan mengancam asisten rumah tangga menggunakan pisau.
Kronologi Kejadian
Sekitar pukul 10.30 WIB, AEP menghubungi ibu korban, ACA (34), dengan dalih ingin membicarakan urusan bisnis dan mengajaknya bertemu di sebuah lokasi di Kota Malang. Saat ACA meninggalkan rumah, AEP mendatangi kediamannya dan menodongkan pisau ke arah asisten rumah tangga sebelum membawa kabur anak bungsu ACA menggunakan mobil Toyota Calya.
Permintaan Tebusan dan Penangkapan
Setelah penculikan, AEP menghubungi ACA melalui WhatsApp dan meminta tebusan sebesar Rp150 juta, mengancam akan menjual anaknya jika permintaan tidak dipenuhi. ACA sempat mentransfer Rp20 juta melalui QRIS yang ternyata terhubung ke akun judi online milik pelaku.
Mengetahui kejadian tersebut, ACA segera melapor ke Polresta Malang Kota. Tim gabungan dari Polresta Malang Kota, Polres Malang, dan Polresta Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap AEP di sebuah kafe di Kota Batu sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat.
Also Read
Proses Hukum
Atas perbuatannya, AEP dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Keluarga Korban
Kakek korban, Budiono, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan cepat yang dilakukan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, karena pelaku penculikan bisa saja berasal dari lingkungan terdekat.