Pada 13 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao (49), warga negara China yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas kasus penambangan emas tanpa izin. Majelis hakim yang dipimpin oleh Isnurul Syamsul Arif membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao.
Alasan Pembebasan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan 21 fakta hukum yang mendukung pembebasan Yu Hao. Salah satunya adalah saat tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PPNS Bareskrim Polri melakukan inspeksi di lokasi tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun barang bukti berupa butiran emas. Selain itu, Yu Hao tidak berada di lokasi tambang saat inspeksi berlangsung.
Also Read
Tanggapan Publik dan Langkah Hukum Lanjutan
Putusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk warganet yang mempertanyakan keadilan keputusan tersebut. Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam kasus ini. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.