Kasus dugaan penggelapan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, terus bergulir. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), yang menjadi pelaksana program tersebut, dilaporkan oleh mitra dapur, Ira Mesra Destiawati, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tidak membayar dana operasional sebesar Rp975.375.000.
Kronologi dan Proses Hukum
Ira Mesra, selaku mitra dapur MBG, telah memproduksi sekitar 65.025 porsi makanan bergizi selama Februari hingga Maret 2025. Namun, ia mengklaim tidak menerima pembayaran sesuai perjanjian. Laporan polisi telah dilayangkan pada 10 April 2025, dan hingga kini proses hukum masih berjalan. Pihak kepolisian telah memeriksa kedua belah pihak terkait kasus ini.
Bantahan dari Yayasan MBN
Kuasa hukum Yayasan MBN, Timoty Ezra Simanjuntak, membantah tudingan penggelapan dana. Ia menyatakan bahwa dana dari instansi terkait telah diterima dan disimpan di rekening yayasan. Namun, pencairan dana kepada mitra dapur tertunda karena belum adanya bukti pendukung yang akuntabel, seperti invoice. Timoty juga menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh Ira Mesra terlalu gegabah dan seharusnya diselesaikan secara perdata.
Tanggapan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto turut menanggapi kasus ini. Ia menegaskan bahwa setiap sen uang rakyat harus dijaga dan memastikan bahwa kasus ini akan diurus dengan serius.
Also Read
Kesimpulan
Kasus dugaan penggelapan dana MBG di Kalibata mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.