PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.126 karyawannya pada pertengahan Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah para pekerja melakukan mogok kerja selama empat hari sebagai bentuk protes terhadap kebijakan internal perusahaan.
Kronologi Kejadian:
- Pemecatan Awal: Perusahaan awalnya memecat tiga karyawan, yang memicu aksi solidaritas dari rekan-rekan pekerja lainnya.
- Mogok Kerja: Sebagai respons, para pekerja mengadakan mogok kerja selama empat hari, yang mengakibatkan terhentinya operasional pabrik.
- PHK Massal: Manajemen perusahaan mengklaim bahwa mogok kerja tersebut menyebabkan pembatalan pesanan dari pelanggan dan kerugian finansial yang signifikan, sehingga memutuskan untuk menutup operasional pabrik dan memberhentikan seluruh karyawan.
Tanggapan Pihak Terkait:
- Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon: Disnaker menilai bahwa PT Yihong Novatex Indonesia tidak dalam kondisi pailit dan telah memfasilitasi mediasi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja, meskipun hingga awal April 2025 belum mencapai kesepakatan.
- Serikat Pekerja: Sekretaris Jenderal Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Andi Kristianono, menyatakan bahwa PHK dilakukan secara sepihak dan tanpa mediasi atau peringatan sebelumnya.
Dampak dan Situasi Terkini:
Also Read
Para pekerja yang terkena PHK kini menghadapi ketidakpastian mengenai hak-hak mereka dan berharap adanya kejelasan serta solusi dari pihak terkait. Disnaker Kabupaten Cirebon terus berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.