Petta Bau (59), pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyatakan ajarannya menyimpang dari ajaran Islam.
Aliran yang dipimpin oleh Petta Bau mengajarkan bahwa rukun Islam terdiri dari 11 poin, berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya yang menetapkan lima rukun Islam. Selain itu, aliran ini mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga dan mengajarkan bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Mekkah sebagaimana yang diajarkan dalam Islam.
Penangkapan Petta Bau dilakukan di sebuah rumah milik warga di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros, pada dini hari. Selain Petta Bau, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam penyebaran ajaran tersebut.
Also Read
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, menjelaskan bahwa penjemputan ini berawal dari keresahan warga sekitar atas aktivitas penyebaran aliran Tarekat Ana’ Loloa. Setelah MUI Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tarekat ini merupakan aliran sesat, pihak kepolisian mengambil tindakan untuk mengamankan pimpinan dan pengikut aliran tersebut guna mencegah keresahan lebih lanjut di masyarakat.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam seperti keris dan aksesoris yang dianggap sebagai benda pusaka oleh pengikut aliran tersebut. Barang-barang ini diduga digunakan dalam ritual atau sebagai bagian dari ajaran yang disebarkan oleh Petta Bau dan pengikutnya.