Pada Senin dini hari, 5 Mei 2025, Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menembak mati seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial A (30 tahun) di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Tindakan tegas ini diambil karena pelaku melakukan perlawanan dengan melempar bom rakitan (bondet) ke arah petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku A, warga Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, diketahui merupakan bagian dari komplotan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Probolinggo. Saat kejadian, A bersama tiga rekannya tengah berusaha mencuri dua unit mobil pikap di sebuah rumah warga. Dua pelaku berhasil melarikan diri, satu pelaku lainnya berhasil diamankan dan kini dalam pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa pelaku A sempat melempar bondet yang meledak di dekat petugas. Saat hendak melempar bondet kedua kalinya, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku di tempat.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa bondet, senjata tajam, helm, tas, dan sepeda motor. Saat ini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Also Read