Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas terkait polemik “pagar laut” di Kabupaten Tangerang, Banten. Beliau mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM), anak usaha Agung Sedayu Group, yang terletak di area tersebut. Selain itu, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dikenai sanksi berat akibat keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Pencabutan Sertifikat
Nusron Wahid menjelaskan bahwa pencabutan SHGB dilakukan setelah melalui proses verifikasi yang komprehensif. Ditemukan bahwa beberapa sertifikat tersebut berada di wilayah perairan, yang seharusnya tidak dapat diterbitkan SHGB. Sebagai langkah awal, sekitar 50 sertifikat telah dibatalkan, dan proses pencabutan akan terus berlanjut hingga seluruh sertifikat yang tidak sesuai dibatalkan.
Also Read
Sanksi terhadap ASN
Selain pencabutan sertifikat, Nusron juga mengumumkan pemberian sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan kepada enam pegawai Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Mereka dianggap tidak cermat dan tidak hati-hati dalam menjalankan tugasnya, sehingga mengakibatkan penerbitan sertifikat di area yang tidak seharusnya.
Tindak Lanjut
Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan tidak menutup kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta memastikan bahwa penerbitan sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.