Tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menyita 24 kilogram kokain dalam operasi yang dilakukan di Aceh dan Sumatera Utara.
Kronologi Penangkapan
Pada 10 April 2025, polisi menerima informasi tentang transaksi kokain di Kota Langsa, Aceh. Tim kemudian mendatangi lokasi di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, dan berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel.
Pengembangan kasus membawa tim ke Kabupaten Aceh Tamiang, di mana mereka menggerebek sebuah rumah dan menemukan barang bukti tambahan berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.
Selanjutnya, tim melanjutkan penyelidikan ke Sumatera Utara dan menangkap tersangka Swandi alias Andi di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Di lokasi tersebut, polisi menyita 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram.
Also Read
Nilai dan Ancaman Hukuman
Para tersangka mengaku bahwa kokain tersebut akan dijual di Aceh dengan harga Rp100 juta per kilogram. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Apresiasi dan Tindak Lanjut
Pihak kepolisian mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam penangkapan pelaku. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.