Aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan sapaan Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam kasus peredaran liquid vape mengandung zat etomidate, sebuah obat keras yang biasa digunakan sebagai anestesi.
Peran Aktif dalam Jaringan Peredaran
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Jonathan Frizzy memiliki peran signifikan dalam jaringan ini. Ia berkomunikasi dengan seorang bandar berinisial EDS untuk mengatur pengiriman cartridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, Jonathan juga menyediakan kurir dan memfasilitasi proses penjemputan barang tersebut.
Polisi juga menemukan bahwa Jonathan membuat grup WhatsApp bernama “Berangkat” yang digunakan untuk mengatur logistik pengiriman, termasuk tiket perjalanan dan penginapan di Kuala Lumpur.
Penangkapan dan Status Hukum
Jonathan Frizzy ditangkap pada Minggu, 4 Mei 2025, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena alasan kesehatan pasca-operasi dan sikap kooperatif selama proses penyidikan. Namun, ia dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan.
Also Read
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bahaya Etomidate dalam Vape
Etomidate adalah obat anestesi yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan zat ini dalam bentuk liquid vape sangat berbahaya karena dapat menyebabkan efek samping serius pada sistem saraf pusat dan membahayakan keselamatan jiwa pengguna.