Pada 31 Januari 2025, Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, berhasil menangkap dua pria yang diduga menembak seorang anggota polisi menggunakan senapan angin. Insiden ini terjadi saat korban, Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul, sedang bertugas mengamankan konflik antar desa di Kecamatan Dumoga Timur.
Identitas dan Kronologi Penangkapan
Kedua tersangka adalah Frenli Feri Pontoh (37 tahun) dari Desa Dumoga IV dan Richo Nofdi Simbala (29 tahun) dari Desa Dumoga III. Mereka diduga menggunakan senapan angin kaliber 8mm yang telah dimodifikasi, yang menyebabkan korban mengalami luka tembak di dada kiri. Setelah penembakan, tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Marni Stevanus Mentu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Desa Dumoga.
Also Read
Kondisi Korban
Bripda Moh Daffa Pratama Abdjul saat ini dirawat di Rumah Sakit Pobundayan, Kotamobagu, dan rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Manado untuk perawatan lebih lanjut.
Tindakan Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.