Pada Jumat, 9 Mei 2025, Bareskrim Polri menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto sedang berciuman. Meme tersebut diunggah melalui akun media sosial X dengan nama pengguna @reiayanyami.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang distribusi dan/atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan serta manipulasi informasi elektronik.
Penangkapan ini memicu perdebatan di media sosial mengenai batasan kebebasan berekspresi dan penerapan UU ITE. Beberapa pengguna media sosial menyatakan keprihatinan mereka terhadap penangkapan tersebut, sementara yang lain menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di dunia maya.
Also Read
Hingga saat ini, pihak ITB belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang melibatkan mahasiswinya tersebut.