Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Timika, Papua Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada pertengahan April 2025, tiga tersangka berhasil diamankan, terdiri dari satu kurir dan dua pengedar.
Kronologi Penangkapan
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan pemukiman di Timika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang kurir berinisial A (25 tahun) yang kedapatan membawa sejumlah obat terlarang. Dari hasil interogasi, A mengaku mendapatkan barang tersebut dari dua pengedar berinisial B (30 tahun) dan C (28 tahun). Keduanya kemudian ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Timika.
Barang Bukti
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
- Ratusan butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer
- Sejumlah uang tunai hasil penjualan
- Telepon genggam yang digunakan untuk transaksi
Tindak Lanjut
Kapolres Mimika menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Also Read
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib guna memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Mimika.