Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar gas LPG 3 kilogram kembali dapat dijual oleh pengecer mulai hari ini. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari, yang menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh gas bersubsidi tersebut.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa mulai 4 Februari, sekitar 370 ribu pengecer gas LPG 3 kg di seluruh Indonesia dapat kembali beroperasi dengan mengubah status mereka menjadi sub pangkalan. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian harga melalui penerapan teknologi atau aplikasi yang memungkinkan pemantauan penjualan dan distribusi secara lebih efektif.
Dengan perubahan status ini, pemerintah berharap distribusi gas LPG 3 kg menjadi lebih tertib dan tepat sasaran, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dan permainan harga di tingkat pengecer. Pengecer yang telah menjadi sub pangkalan diharapkan dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan, dan bagi yang tidak tertib akan dilakukan evaluasi dan penilaian lebih lanjut.
Also Read
Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kegaduhan yang terjadi akibat kelangkaan LPG 3 kg di masyarakat dan memastikan distribusi gas bersubsidi ini berjalan dengan baik dan tepat sasaran.