Kasus predator seks di Kabupaten Jepara terungkap setelah Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berusia 21 tahun yang diduga mencabuli dan merekam 21 anak di bawah umur dengan modus perkenalan lewat media sosial. Penyidikan masih berlangsung, termasuk penggeledahan di kediaman tersangka yang dijadwalkan pada Rabu, 30 April 2025, serta pemeriksaan saksi dan pendalaman jaringan distribusi konten asusila.
Penangkapan dan Tersangka
Pada Senin, 28 April 2025, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berusia 21 tahun di Kabupaten Jepara atas dugaan pencabulan 21 anak di bawah umur . Tersangka, yang berprofesi sebagai wiraswasta, diduga menjalin perkenalan dengan korban melalui media sosial sebelum melakukan pelecehan seksual dan merekamnya.
Modus Operandi
Investigasi mengungkap bahwa pelaku menggunakan akun media sosial untuk mendekati korban, kemudian merekam aktivitas seksual dengan masing-masing anak dan menyimpannya dalam folder terpisah pada perangkat digitalnya . Rentang usia korban tercatat antara 12 hingga 18 tahun .
Also Read
Bukti dan Penyidikan
Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, menegaskan bahwa terdapat foto dan video pencabulan dalam folder yang diberi nama setiap korban sebagai bukti kuat tindakan predator seks tersebut. Polisi juga belum merilis inisial tersangka karena penyelidikan yang masih berlangsung.
Langkah Selanjutnya
Rabu, 30 April 2025, tim penyidik dijadwalkan menggeledah kediaman tersangka untuk mengumpulkan barang bukti tambahan dari perangkat digitalnya. Polda Jawa Tengah juga akan memeriksa beberapa saksi dan mendalami kemungkinan distribusi atau penjualan konten asusila secara daring. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah dan menjalani pemeriksaan intensif