Seorang pria di Banjar Dinas Kebon, Desa Bajera Utara, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali, menjadi perbincangan publik setelah mengendarai sepeda motor saat Hari Raya Nyepi pada Sabtu, 29 Maret 2025. Tindakan ini melanggar aturan Nyepi yang mewajibkan umat Hindu di Bali untuk berdiam diri dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Swastika, menyatakan bahwa identitas pria tersebut belum diketahui, namun kasus ini telah ditangani oleh desa adat setempat. Pria tersebut diberikan pembinaan atau sanksi sesuai dengan awig-awig (peraturan adat) desa.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pria tersebut diduga berasal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan bekerja sebagai buruh bangunan di sekitar lokasi kejadian. Ia mengendarai sepeda motor untuk membeli rokok di warung terdekat. Saat melintas di Jalan Rajawali, pria tersebut sempat dihentikan oleh pecalang yang berjaga, namun berhasil melarikan diri. Akhirnya, ia diamankan saat kembali ke tempat kerjanya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama pendatang, untuk menghormati dan mematuhi tradisi serta peraturan adat yang berlaku di Bali selama perayaan Nyepi.
Also Read