Seorang pria berinisial A (50), warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tega menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah (46), karena kesal sering didatangi ke tempat kerja. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025, dan membuat warga setempat geger.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa aksi kekerasan bermula dari kejengkelan tersangka terhadap korban yang kerap datang ke rumah dan tempat kerja, hingga memicu pertengkaran dengan istri pertamanya.
Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang hendak menagih ongkos ojek. Karena tidak ada jawaban, saksi masuk ke dalam rumah dan menemukan korban di dalam kamar dalam keadaan hanya mengenakan rok dan tidak menggunakan pakaian atas.
Hasil otopsi menunjukkan terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul. Penyebab kematian diduga karena pecahnya pembuluh darah. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal.
Also Read
Tersangka A ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.