Pada Sabtu, 15 Maret 2025, tiga aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk sektor keamanan melakukan aksi protes terhadap pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta. Mereka menggedor pintu ruang rapat Panitia Kerja (Panja) DPR yang membahas RUU tersebut, menuntut transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.
Salah satu aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, berusaha memasuki ruang rapat namun dihalangi oleh staf, hingga terjadi insiden dorong-mendorong yang menyebabkan Andrie terjatuh. Mereka meneriakkan penolakan terhadap pembahasan yang dianggap tertutup dan menolak potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, menyoroti bahwa pembahasan RUU TNI di hotel mewah mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik. Ia juga menekankan bahwa RUU tersebut mengandung pasal-pasal yang berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia, serta dapat melemahkan profesionalisme militer dengan membuka peluang kembalinya dwifungsi TNI.
Rapat Panja DPR dan Kementerian Pertahanan yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont selama dua hari menjadi sorotan karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah, mengingat jarak hotel tersebut hanya sekitar dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Also Read
Revisi UU TNI yang tengah dibahas mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, serta hingga 60 tahun bagi perwira. Selain itu, ada kemungkinan perpanjangan masa dinas hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Revisi ini juga mengatur perluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, yang dinilai dapat mengembalikan dwifungsi TNI.
Aksi protes ini menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi, terutama terkait undang-undang yang berdampak signifikan pada demokrasi dan hak asasi manusia.