Seorang chef profesional berinisial DAP, yang bekerja di salah satu hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi karena diduga memproduksi dan meracik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di Kebon Manggu, Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap SH, yang kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil menangkap MR dan DAP. Ketiganya diamankan di rumah kontrakan yang baru mereka tempati pada hari penangkapan, Jumat, 18 April 2025. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi, penjualan, penyimpanan, dan penawaran narkotika golongan I jenis cairan sebagai tembakau sintetis.
Barang Bukti dan Nilai Ekonomis
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 37 botol cairan kimia mengandung narkotika dan sekitar 40 gram tembakau sintetis, dengan total nilai barang mencapai Rp 350 juta. Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini dapat menyelamatkan kurang lebih 35.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Motif dan Peran Tersangka
DAP mengaku bahwa meskipun memiliki penghasilan besar dari profesinya sebagai chef, ia terpaksa terlibat dalam produksi tembakau sintetis karena kebutuhan ekonomi. Dalam jaringan ini, DAP berperan sebagai peracik utama, sementara dua tersangka lainnya bertugas sebagai pengedar barang haram tersebut.
Also Read
Proses Hukum
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 113 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.