Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29), seorang wanita asal Blitar, Jawa Timur, menggemparkan publik. Rekaman CCTV dari sebuah hotel di Kediri berhasil merekam aktivitas pelaku, RTH alias A, saat membawa koper merah yang diduga berisi potongan tubuh korban.
Dalam rekaman tersebut, terlihat RTH datang ke hotel pada dini hari tanggal 20 Januari 2025, ditemani oleh seorang pria yang diduga saudaranya. Mereka membawa koper merah ke dalam kamar hotel. Beberapa jam kemudian, RTH keluar sambil membawa koper yang sama, yang diyakini telah berisi jasad korban yang telah dimutilasi.
Setelah meninggalkan hotel, RTH dan rekannya diduga membuang koper berisi potongan tubuh korban di wilayah Kabupaten Ngawi. Polisi masih mendalami peran pria yang menemani RTH dalam aksi tersebut.
Also Read
Ayah korban, Nur Khalim, mengungkapkan kesedihannya dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berharap potongan tubuh anaknya yang telah ditemukan dapat segera diserahkan untuk dimakamkan secara layak.
Polda Jawa Timur telah menangkap RTH dan mengungkap motif pembunuhan yang diduga karena rasa sakit hati dan cemburu. RTH dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.