Mulai 1 Juli 2025, pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamaratakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .
Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 26 April 2025
Hingga saat ini, sebelum penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem kelas yang lama, yaitu:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran Rp42.000)
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, peserta pekerja penerima upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja .
Penerapan KRIS Mulai 1 Juli 2025
Sistem KRIS akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta JKN. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, seperti jumlah tempat tidur maksimal 4 orang per ruangan, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, serta kamar mandi di dalam ruangan .
Also Read
Penyesuaian Iuran dalam Sistem KRIS
Hingga kini, besaran iuran dalam sistem KRIS belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap struktur tarif dan manfaat pelayanan. Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 .