Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025

Resmi! Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Besaran Iuran Terbaru Mulai 26 April 2025
Mulai 1 Juli 2025, pemerintah Indonesia akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang bertujuan untuk menyamaratakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) .​

Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 26 April 2025

Hingga saat ini, sebelum penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada sistem kelas yang lama, yaitu:​

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari total iuran Rp42.000)

Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, peserta pekerja penerima upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, dan pegawai swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja .​

Penerapan KRIS Mulai 1 Juli 2025

Sistem KRIS akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Tujuan dari penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan yang lebih merata bagi seluruh peserta JKN. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam penyediaan layanan rawat inap, seperti jumlah tempat tidur maksimal 4 orang per ruangan, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, serta kamar mandi di dalam ruangan .​

Penyesuaian Iuran dalam Sistem KRIS

Hingga kini, besaran iuran dalam sistem KRIS belum diumumkan secara resmi. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap struktur tarif dan manfaat pelayanan. Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024 .

Popular Post

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Lifestyle

Nama-Nama Paling Populer di Indonesia Tahun 2025: Apakah Namamu Termasuk?

Memasuki tahun 2025, tren pemberian nama di Indonesia menunjukkan pergeseran menarik. Data terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ...

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Nasional

Gaji 1,8 Miliar Per Bulan, Berikut Detail Kompensasi Dirut Pertamina Patra Niaga yang Terjerat Kasus Korupsi

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ...

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Teknologi

Harga HP Oppo Terbaru Januari 2025: Oppo Find X8 hingga Oppo A60, Mana Pilihanmu?

Pada Januari 2025, OPPO kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone terbaru yang siap memenuhi kebutuhan Anda. Berikut adalah beberapa model unggulan ...

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Hukum & Kriminal

Tragis! Wanita Tak Berdaya Usai Kecelakaan Diperkosa di Pinggir Sawah

Serang, Banten – Seorang pria berinisial IS (27), warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga memerkosa ...

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

InternasionalPolitik

Trump Kesal: Pejabat California Nggak Becus Menangani Kebakaran Los Angeles

Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, melontarkan kritik tajam terhadap pejabat California terkait penanganan kebakaran hutan yang melanda Los Angeles. ...

Patrick

Olahraga

Pelatih Pengganti Shin Tae-yong Tiba di Indonesia 11 Januari 2025: Siap Bawa Timnas ke Piala Dunia 2026!

Kabar gembira datang untuk pencinta sepak bola Indonesia! Pelatih baru tim nasional Indonesia yang menggantikan Shin Tae-yong telah tiba di ...

Leave a Comment