Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang melibatkan wilayah Pasuruan dan Gresik. Dalam operasi yang berlangsung pada 11–12 April 2025, lima tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat 132,13 gram.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial I di Dusun Bandungan, Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan. Dari tangan I, petugas menyita 14,99 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan MD di Dusun Perkampungan, Desa Pekalongan, Gondang Wetan, Pasuruan, dengan barang bukti 115,57 gram sabu, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.
Selanjutnya, tersangka B ditangkap sebagai perantara dalam transaksi sabu antara MB dan ES alias John di Gresik. Penangkapan ES dilakukan di sebuah kamar kos di Kebo Mas, Gresik, pada 12 April 2025 dini hari. ES diketahui telah mengedarkan sabu sejak 2024 dengan target utama warga Pasuruan.
Pengembangan Kasus
Polres Pasuruan Kota masih memburu tersangka berinisial MS, yang diduga sebagai bandar besar dan beroperasi di wilayah Madura. MS diduga merupakan pemasok utama sabu ke jaringan yang berhasil diungkap ini.
Also Read
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.