Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dimulai hari ini, Selasa, 21 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang tersebut ditunda hingga 5 Februari 2025 karena ketidakhadiran pihak KPK sebagai termohon.
Hakim tunggal Djuyamto memutuskan penundaan ini setelah menerima surat permintaan dari KPK yang meminta penundaan sidang selama tiga pekan. Namun, hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan dengan mempertimbangkan jadwal libur panjang dan agenda lainnya.
Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap mantan kader PDI-P, Harun Masiku. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan dan akan menunjukkan bukti-bukti otentik untuk mendukung gugatan tersebut.
Also Read
Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan optimisme lembaganya dalam menghadapi gugatan praperadilan ini. Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional, serta KPK telah menyiapkan bukti-bukti formil terkait penetapan tersebut.
Dengan penundaan ini, publik menantikan apakah sidang praperadilan pada 5 Februari 2025 akan menghasilkan keputusan yang dapat menggugurkan status tersangka Hasto Kristiyanto atau justru memperkuat langkah KPK dalam penegakan hukum kasus ini.