Pada Selasa, 4 Februari 2025, terjadi kecelakaan beruntun di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 arah Jakarta yang melibatkan enam kendaraan. Kecelakaan ini disebabkan oleh truk tronton bermuatan galon air mineral yang menabrak lima kendaraan yang sedang mengantre di gerbang tol. Sopir truk, Bendi Wijaya (31), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Bogor. Ia dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa truk yang dikemudikan Bendi mengalami kelebihan muatan sebesar 12 ton; seharusnya truk tersebut mengangkut sekitar 12 ton, namun kenyataannya membawa 24 ton. Selain itu, Bendi mengemudikan truk dengan kecepatan antara 90 hingga 100 kilometer per jam, yang dianggap tidak wajar untuk kendaraan dengan muatan berat. Sebelum tabrakan terjadi, Bendi melompat keluar dari truk setelah merasa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini. Sementara itu, Bendi telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas insiden yang terjadi.
Also Read