Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg, menyatakan praktik sound keliling ini haram apabila melampaui batas wajar. Fatwa ini diberlakukan sejak 12 Juli 2025 dan dijadikan respons terhadap keresahan publik serta pelanggaran prinsip syariat dalam praktik sound horeg.
Dijelaskan dalam fatwa tersebut, sound horeg yang volumenya ekstrem—mencapai 120–135 desibel—dipandang membahayakan kesehatan pendengaran, mengganggu ketertiban umum, dan menyebabkan potensi kerusakan properti maupun psikologis bagi masyarakat. Selain itu, praktik sound horeg sering disertai tontonan joget yang bertentangan dengan norma kesopanan dan bisa memengaruhi moral anak-anak serta masyarakat luas.
Fatwa ini mengatur enam poin utama, antara lain menyatakan bahwa penggunaan sound horeg untuk aktivitas sosial dengan suara terkendali masih diperbolehkan, sementara volume berlebihan, kebisingan lingkungan, hingga potensi penyalahgunaan dana halal atau tabdzir hukumnya haram dan dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi.
Also Read
Sikap balasan datang dari masyarakat sound horeg, yang sebagian melakukan tindakan simbolis dengan memasang logo “halal” pada speaker mereka—sebagai bentuk kritik terhadap fatwa tersebut. Aksi ini memicu perhatian publik dan viral di media sosial.
Menanggapi polemik ini, pemerintah melalui Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa fatwa MUI Jatim bukan larangan mutlak terhadap sound system. Namun, DJKI berharap adanya regulasi tegas dari pemerintah/pemerintah daerah dan pihak kepolisian agar penggunaan sound ini sesuai norma sosial, hukum, serta tidak merusak lingkungan masyarakat sekitar.
Dukungan terhadap fatwa juga datang dari masyarakat luas. Banyak warga yang menyambut baik keputusan MUI sebagai bentuk perlindungan terhadap hak istirahat dan ketentraman hidup masyarakat sekitar.
Secara umum, polemik ini mencerminkan dilema antara kebebasan berekspresi budaya dan kewajiban menjaga ketertiban sosial, kesehatan, serta moral masyarakat yang kini menjadi sorotan utama.