Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru, pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam SKB tersebut, tanggal 28 Januari 2025, yang jatuh pada hari Selasa, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia menikmati libur panjang yang dimulai dari:
- Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Penetapan cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan atau kegiatan lainnya selama periode libur panjang tersebut. Namun, penting untuk selalu memeriksa kebijakan cuti di instansi atau perusahaan masing-masing, karena penerapan cuti bersama dapat berbeda-beda.
Also Read