Polres Klaten berhasil mengungkap kasus perampokan sadis terhadap seorang driver taksi online di Desa Blimbing, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Pelaku utama, seorang pria berinisial L, ditangkap di wilayah Musuk, Boyolali. L diketahui merupakan pengamen jalanan yang juga berprofesi sebagai manusia silver.
Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 00.45 WIB. Korban, Joko (49), warga Delanggu, Klaten, menerima pesanan taksi online dari Delanggu menuju Jatinom. Sesampainya di Desa Blimbing, korban diserang oleh pelaku dengan pisau cutter, mengakibatkan luka sayat di leher. Korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
Setelah kejadian, polisi menangkap seorang perempuan berinisial D (20), warga Yogyakarta, yang diketahui memesan layanan taksi online tersebut. D bersama L merencanakan aksi perampokan dengan tujuan menguasai kendaraan korban. L sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Boyolali sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Also Read
Motif dan Status Hukum
Motif perampokan diduga karena alasan ekonomi. L diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada akhir 2024. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait perampokan dan penganiayaan berat.
Korban saat ini masih dirawat di RSU PKU Muhammadiyah Jatinom. Luka sayat di lehernya sedalam sekitar 1 cm dan masih dalam proses penyembuhan.