Tiga pria berinisial WS alias Wira (33), EF alias Atan (44), dan NR alias Rahman (32) ditangkap oleh polisi saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 21 paket sabu siap edar dari tangan para pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah tempat ketiga pria tersebut melakukan pesta sabu.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing dalam kasus ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, guna memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Also Read