Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa setiap satuan TNI telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait izin prajurit untuk keluar dari barak. Namun, ia menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari para Komandan Satuan (Dansat) untuk memastikan kepatuhan prajurit terhadap SOP tersebut.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan evaluasi SOP prajurit keluar barak, menyusul meningkatnya kasus kekerasan yang melibatkan oknum TNI. Brigjen Kristomei menegaskan bahwa fungsi pengawasan oleh Dansat harus diperkuat untuk mencegah pelanggaran.
Ia juga menambahkan bahwa dalam struktur TNI, komandan satuan turut bertanggung jawab atas tindakan prajurit di bawah komandonya. Oleh karena itu, penting bagi setiap Dansat untuk memastikan bahwa prajuritnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, seperti Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Also Read
Sebelumnya, Komisi I DPR mengusulkan agar Panglima TNI memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas peningkatan kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit. Langkah ini dianggap perlu untuk mengevaluasi dan memperketat aturan terkait aktivitas prajurit di luar barak guna mencegah pelanggaran di masa mendatang.